Undang – Undang Tentang Jasa Konstruksi (UUJK) adalah peraturan perundang – undangan yang dipakai untuk mengatur segala hal yang melibatkan jasa konstruksi, dimana pada penelitian ini yang dilakukan di Jakarta, Indonesia, dipakai Undang – Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi (UUJK18/1999) dan Undang – Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi (UUJK2/2017). Dengan perubahan UUJK, tentunya ada perbedaan – perbedaan berupa revisi, tambahan, dan pengurangan. Perbedaan dan perubahan ini dianalisis dengan tujuan untuk pengembangan UUJK yang lebih baik dimasa depan. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode studi pustaka dan metode survei kuesioner. Pertanyaan kuesioner dibentuk berdasarkan studi pustaka dari penelitian terdahulu dan UUJK yang dibahas dalam penelitian ini. Data yang didapatkan dari responden dimasukkan kedalam program IBM SPSS Statistics 23, selanjutnya dilakukan uji validitas, uji reliabilitas, uji korelasi, analisis faktor, dan analisis regresi. Hasil analisis menunjukkan bahwa ada beberapa peraturan UUJK yang belum bisa menjadi panduan yang baik untuk penyedia dan pengguna jasa konstruksi yang dikarenakan oleh: ketetapan mengenai kegagalan bangunan tidak dijelaskan dengan baik, kurangnya ketetapan umum yang mengatur pemilihan penilai ahli, kurang jelasnya ketetapan yang mengatur standar tenaga kerja konstruksi dan kurang jelasnya peraturan mengenai sanksi untuk pihak – pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi.