Penataan suatu perkotaan merupakan hal yang tidak terlepas dari tanggung jawab pemerintah dan masyarakat setempat. Tidak terkecuali pula di DKI yang merupakan pusat pemerintahan dan ibukota Negara Indonesia. Perkembangan ekonomi di DKI berdampak pula terhadap perkembangan yang luar biasa pesat di bidang tata kota, khususnya dengan makin maraknya pertumbuhan bangunan – bangunan pendukung kegiatan perekonomian tersebut. Perencanaan bangunan harus mendapat perhatian penting, sehingga tidak mengakibatkan kerugian – kerugian material sebagai akibat minimnya profesionalisme di bidang perencanaan bangunan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri sejak tahun 1974 sudah memiliki lembaga Badan Penasehat Teknis Perkotaan dan Bangunan (BPTPB) yang merupakan penasehat Gubernur dalam bidang perancangan Arsitektur, perencanaan Struktur dan Instalasi Bangunan (Mekanikal – Elektrikal).  Namun sejak tahun 2004 nama BPTPB berubah menjadi Badan Penasehat Teknis Arsitektur Perkotaan dan Bangunan (BPTAPB). Anggota badan ini terdiri dari para professional dari berbagai disiplin ilmu yang dating dari Universitas, Organisasi Profesi dan Instansi – Instansi Teknis terakit dengan kegiatan membangun. Guna meningkatkan kualitas pengawasan pada tahap perencanaan bangunan, maka dalam proses penyelesaian Permohonan Izin Mendirikan Bangunan diperlukan penilaian terlebih dahulu dari tim yang ada di dalam BPTAPB ini.

BPTAPB sendiri terdiri dari Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), Tim Penasehat Konstruksi Bangunan (TPKB), dan Tim Penasehat Instalasi Bangunan (TPIB). Sehubungan dengan perencanaan struktur suatu bangunan, maka seluruh dokumen perencanaan akan diperiksa dan disidangkan oleh TPKB sebelum diterbitkannya beberapa izin bangunan yaitu Izin Pendahuluan Pondasi (IP Pondasi), Izin Pendahuluan Struktur Menyeluruh (IP Struktur Menyeluruh) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

IP Pondasi adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pelaksanaan pondasi, galian tanah untuk basement, struktur penahan tanah (tidak termasuk poer/pile cap dan tie beam), setelah semua persyaratan perencanaan pondasi dan analisis geoteknik serta uji beban pondasi telah dipenuhi.

IP Struktur Menyeluruh adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun, baik sebagian mulai dari pile cap dan tie beam, basement dan struktur di atasnya maupun keseluruhan mulai dari pondasi sampai lantai/struktur atap, setelah semua persyaratan perencanaan struktur dipenuhi.

Tidak seluruh pekerjaan konstruksi bangunan harus melalui penyidangan oleh TPKB, berikut adalah kriteria- kriteria untuk bangunan yang harus melalui proses pemeriksaan oleh TPKB :

  1. Bangunan dengan ketinggian lebih dari 8 (delapan) lantai
  2. Bangunan yang menggunakan struktur khusus seperti : beton pratekan, rangka ruang berbentang besar, baja bentang besar, struktur yang tidak lazim baik bentang ataupun jenisnya, struktur yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar, bangunan dengan basement lebih dari dua lapis
  3. Bangunan bertingkat yang memiliki basement dan didirikan di atas daerah reklamasi atau memiliki potensi likuifaksi
  4. Bangunan dengan ketinggian lebih dari 40 meter, seperti menara, tangki air, reklame, dan lainnya yang sejenis

Referensi :

Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi DKI Jakarta, Peraturan Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 50 Tahun 2007, “Pedoman Perencanaan Struktur dan Geoteknik Bangunan” , Jakarta, 2007